Hak-hak Sesama Muslim
Hak-hak Sesama Muslim
Pict : Unsplash |
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ- قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ « حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ » رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda “Hak seorang Muslim terhadap sesama muslim itu ada enam: Jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, Jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, jika ia meminta nasehat kepadamu maka berilah ia nasehat, Jika ia bersin dan mengucapkan ‘Alhamdulillah‘ maka do’akanlah ia dengan mengucapkan ‘yarhamukallah’, Jika ia sakit maka jenguklah, Jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya. (HR. Muslim).
(Shahih)HR.Muslim no.2162, Disebutkan dalam (I): ( فَشََمِّتْهُ ) dan ( فَاتَّـبِعْهُ )
Belum ada Komentar untuk "Hak-hak Sesama Muslim"
Posting Komentar